Fenomena
yang kerap terjadi di negara kita sangatlah banyak, salah satunya perokok yang
masih di bawah umur. Ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya, mungkin
disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tuanya. Sementara anak itu ketagihan
dan tidak mau dilarang. Sampai pada akhirnya orang tua tidak mampu melarang dan
terpaksa menuruti permintakan anaknya, padahal ia tau bahaya rokok itu. Sejatinya
rokok adalah benda yang sangat membahayakan dan merugikan bagi tubuh kita. Kandungan
rokok yang bersifat racun tersebut berpotensi merusak sel-sel tubuh manusia.
Selain merusak sel-sel tubuh, senyawa dalam asap rokok juga bersifat
karsinogenik alias memicu kanker. Jumlah senyawa yang saat ini baru diketahui
bersifat karsinogenik sudah mencapai 70 jenis. Kandungan tersebut berasal dari
bahan baku rokok itu sendiri, yaitu tembakau. Selain itu, tambahan pewarna yang
biasa dipakai untuk tujuan estetika kemungkinan memperbesar potensi racun dari
rokok. Sifatnya yang memberikan efek aditif atau kecanduan juga tidak boleh
dilupakan karena ini yang bisa dianggap paling bahaya.
Dalam
sosialisasi RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau bagi Kesehatan di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa
(10/5) disebutkan, larangan bagi anak di bawah 18 tahun itu dimuat dalam pasal
45 yang berbunyi “Setiap anak di bawah usia 18 tahun dilarang untuk membeli
atau mengonsumsi produk tembakau”.
Hal
ini menjadi permasalahan yang serius. Seringkali rokok sudah masuk ke dunia
anak-anak SD hingga SMA. Jelas hal ini
sangat memprihatinkan karena mereka masih di bawah umur. Data Komisi Nasional
(Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan jumlah perokok anak dibawah umur 10
tahun di Indonesia mencapai 239.000 orang. Berdasarkan data Komisi Nasional
(Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan selama tahun 2008 hingga 2012 jumlah
perokok anak dibawah umur 10 tahun di Indonesia mencapai 239.000 orang.Sedangkan
jumlah perokok anak antara usia 10 hingga 14 tahun mencapai 1,2 juta orang. Hal
tersebut disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
pada keteranganya usai Workshop Advokasi Penerapan Perda kawasan Tanpa Rokok
(KTR) di Denpasar Bali pada Sabtu siang.
Hal
ini juga perlu diingat karena Indonesia menempati posisi kelima tertinggi dalam
konsumsi tembakau sejak tahun 2004, dan persentase perokok dewasanya paling
tinggi di Asia Tenggara. Menurut Dr TB Rachmat Sentika, SP.A Prevalensi perokok dewasa mencapai 34,40 %
pada tahun 2007, sedangkan perokok usia 13-15 tahun mencapai 24,5 %.
Dalam
hal ini pemerintah harus segera membenahi kasus ini karena anak anak Indonesia
harus menjadi penerus bangsa yang baik, sedangkan orang disekitarnya menjadi
contoh dan panutan bagi anak tersebut. Maka dari itu orang tua perlu pengawasan
yang baik dan bijak terhadap anak agar anak terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan.